Sabtu, 25 Februari 2012

G100s


G100S/AAL
(Gerakan 1000 Sandal Untuk AAL)

Kita tentunya masih ingat kisah seorang siswa SMK yang Berinisial AAL di tuduh mencuri sandal jepit oleh seorang polisi. AAL didakwa jaksa di Palu melanggar pasal 362 KUHP mengenai pencurian dan terancam pidana 5 tahun penjara. Pada tahun 2011 kasus ini banyak sekali menyita perhatian masyarakat. Banyak rupanya masyarakat yang peduli dengan kasus ini. Hal ini  dibukikan dengan masyarakat secara spontan menggalang aksi untuk mengumpulkan sandal. Selain itu banyak juga yang mendirikan posko “Gerakan 1000 sandal unuk AAL” yang berdiri di depan kantor KPAI.
Umumnya mereka tergerak untuk menggalang aksi ini dilator belakangi perasaan iba. Karena mengngggap hukaman lima tahun yang diberikan tidak adil. Terlebih AAL masih dibawah umur. Selain itu kasus ini juga menuai banyak prokontra dari berbagai kalangan termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan SOS Children Vilage’s Indonesia.Sebagai bentuk protes mereka terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada AAL mareka bersepakat mengajak masyarakat untuk mengumpulkan. Sandal – sandal tersebut rencananya akan diserahkan kepada Kapolri guna membebaskan AAL dari hukuman yang didakwakan kepadanya. Danhal itu sangat disambut positif. Dibuktikan dengan banyak berbagai lapisan masyarakat yang tergerak mulai dari kuli, ibu rumah tangga, LSM, penarik becak hingga jendral TNI.
Bagaimana sal mula kasus itu bisa terjadi???
Kasus ini bermula pada November 2010. Saat itu AAL bersama kawannya melewati jalan di depan rumah kost Briptu Ahmad Rusdi. AAL melihat sandal jepit di dekat tempat kost itu. Ia berfikir bahwa sandal itu tak bertuan maka dari itulah ia mengambilnya. Beberapa bulan kemudian Sang Briptu memanggil AAL beserta teman – temannya untu di interogasi. Tapi ternyata selain diinterogasi ia juga mendapatkan tindak kekerasan. AALdan temannya dipukuli sampai lebam.
Sebenarnya apa yang dilakukan AAL juga tidak bisa di benarkan. Karena termsuk juga pelanggaran hukum. Dan wajar pula kalau sang Briptu marah. Tapi saya rasa dengan reaksi itu terkesan sangat terlambat. Jarak kejadian perkara dan reaksi  Briptu Rusdi terhadap kasus itu adalah 5 bulan. Terlebih saya yakin anda bersepakat denga saya kalau kasus ini diselesaikan saja dengan kekeluargaan. Toh...itu Cuma masalah sandal jepit bukan termasuk barang berharga yang jika hilang merugikan pemiliknya. Dan menurut saya patut disayagkan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan briptu Rusdi kepada AAL. Sebai seorang polisi yang tugasnya mengayomi masyarakat sangat tidak pantas melakukan hal sedemikian rupa. Beri teguran saja, itu sudah lebih dari cukup.
Hal yang dapat kita tari dari uraian sebelumnya adalah betapa keadilan di Indonesia bulum kokoh berdiri. Memang keadilan muthlak bukan kita yang miliki. Selain itu Hukum seperti mata pisau tajam kebawah yaitu masyarakat bawah dan tumpul keatas. Dan ketegasannyapun juga masih tebang pilih.

0 komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 25 Februari 2012

G100s


G100S/AAL
(Gerakan 1000 Sandal Untuk AAL)

Kita tentunya masih ingat kisah seorang siswa SMK yang Berinisial AAL di tuduh mencuri sandal jepit oleh seorang polisi. AAL didakwa jaksa di Palu melanggar pasal 362 KUHP mengenai pencurian dan terancam pidana 5 tahun penjara. Pada tahun 2011 kasus ini banyak sekali menyita perhatian masyarakat. Banyak rupanya masyarakat yang peduli dengan kasus ini. Hal ini  dibukikan dengan masyarakat secara spontan menggalang aksi untuk mengumpulkan sandal. Selain itu banyak juga yang mendirikan posko “Gerakan 1000 sandal unuk AAL” yang berdiri di depan kantor KPAI.
Umumnya mereka tergerak untuk menggalang aksi ini dilator belakangi perasaan iba. Karena mengngggap hukaman lima tahun yang diberikan tidak adil. Terlebih AAL masih dibawah umur. Selain itu kasus ini juga menuai banyak prokontra dari berbagai kalangan termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan SOS Children Vilage’s Indonesia.Sebagai bentuk protes mereka terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada AAL mareka bersepakat mengajak masyarakat untuk mengumpulkan. Sandal – sandal tersebut rencananya akan diserahkan kepada Kapolri guna membebaskan AAL dari hukuman yang didakwakan kepadanya. Danhal itu sangat disambut positif. Dibuktikan dengan banyak berbagai lapisan masyarakat yang tergerak mulai dari kuli, ibu rumah tangga, LSM, penarik becak hingga jendral TNI.
Bagaimana sal mula kasus itu bisa terjadi???
Kasus ini bermula pada November 2010. Saat itu AAL bersama kawannya melewati jalan di depan rumah kost Briptu Ahmad Rusdi. AAL melihat sandal jepit di dekat tempat kost itu. Ia berfikir bahwa sandal itu tak bertuan maka dari itulah ia mengambilnya. Beberapa bulan kemudian Sang Briptu memanggil AAL beserta teman – temannya untu di interogasi. Tapi ternyata selain diinterogasi ia juga mendapatkan tindak kekerasan. AALdan temannya dipukuli sampai lebam.
Sebenarnya apa yang dilakukan AAL juga tidak bisa di benarkan. Karena termsuk juga pelanggaran hukum. Dan wajar pula kalau sang Briptu marah. Tapi saya rasa dengan reaksi itu terkesan sangat terlambat. Jarak kejadian perkara dan reaksi  Briptu Rusdi terhadap kasus itu adalah 5 bulan. Terlebih saya yakin anda bersepakat denga saya kalau kasus ini diselesaikan saja dengan kekeluargaan. Toh...itu Cuma masalah sandal jepit bukan termasuk barang berharga yang jika hilang merugikan pemiliknya. Dan menurut saya patut disayagkan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan briptu Rusdi kepada AAL. Sebai seorang polisi yang tugasnya mengayomi masyarakat sangat tidak pantas melakukan hal sedemikian rupa. Beri teguran saja, itu sudah lebih dari cukup.
Hal yang dapat kita tari dari uraian sebelumnya adalah betapa keadilan di Indonesia bulum kokoh berdiri. Memang keadilan muthlak bukan kita yang miliki. Selain itu Hukum seperti mata pisau tajam kebawah yaitu masyarakat bawah dan tumpul keatas. Dan ketegasannyapun juga masih tebang pilih.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fha's Blog Zone. Template Design By: SkinCorner