G100S/AAL
(Gerakan 1000 Sandal Untuk AAL)
Kita tentunya masih ingat kisah
seorang siswa SMK yang Berinisial AAL di tuduh mencuri sandal jepit oleh
seorang polisi. AAL didakwa jaksa di Palu melanggar pasal 362 KUHP mengenai
pencurian dan terancam pidana 5 tahun penjara. Pada tahun 2011 kasus ini banyak
sekali menyita perhatian masyarakat. Banyak rupanya masyarakat yang peduli
dengan kasus ini. Hal ini dibukikan
dengan masyarakat secara spontan menggalang aksi untuk mengumpulkan sandal.
Selain itu banyak juga yang mendirikan posko “Gerakan 1000 sandal unuk AAL” yang
berdiri di depan kantor KPAI.
Umumnya mereka tergerak untuk
menggalang aksi ini dilator belakangi perasaan iba. Karena mengngggap hukaman
lima tahun yang diberikan tidak adil. Terlebih AAL masih dibawah umur. Selain
itu kasus ini juga menuai banyak prokontra dari
berbagai kalangan termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan SOS
Children Vilage’s Indonesia.Sebagai bentuk protes mereka terhadap hukuman
yang dijatuhkan kepada AAL mareka bersepakat mengajak masyarakat untuk
mengumpulkan. Sandal – sandal tersebut rencananya akan diserahkan kepada
Kapolri guna membebaskan AAL dari hukuman yang didakwakan kepadanya. Danhal itu
sangat disambut positif. Dibuktikan dengan banyak berbagai lapisan masyarakat
yang tergerak mulai dari kuli, ibu rumah tangga, LSM, penarik becak hingga
jendral TNI.
Bagaimana sal mula kasus itu bisa
terjadi???
Kasus ini bermula pada November 2010.
Saat itu AAL bersama kawannya melewati jalan di depan rumah kost Briptu Ahmad
Rusdi. AAL melihat sandal jepit di dekat tempat kost itu. Ia berfikir bahwa
sandal itu tak bertuan maka dari itulah ia mengambilnya. Beberapa bulan
kemudian Sang Briptu memanggil AAL beserta teman – temannya untu di interogasi.
Tapi ternyata selain diinterogasi ia juga mendapatkan tindak kekerasan. AALdan
temannya dipukuli sampai lebam.
Sebenarnya apa yang dilakukan AAL juga
tidak bisa di benarkan. Karena termsuk juga pelanggaran hukum. Dan wajar pula
kalau sang Briptu marah. Tapi saya rasa dengan reaksi itu terkesan sangat
terlambat. Jarak kejadian perkara dan reaksi
Briptu Rusdi terhadap kasus itu adalah 5 bulan. Terlebih saya yakin anda
bersepakat denga saya kalau kasus ini diselesaikan saja dengan kekeluargaan.
Toh...itu Cuma masalah sandal jepit bukan termasuk barang berharga yang jika
hilang merugikan pemiliknya. Dan menurut saya patut disayagkan adalah tindakan
kekerasan yang dilakukan briptu Rusdi kepada AAL. Sebai seorang polisi yang
tugasnya mengayomi masyarakat sangat tidak pantas melakukan hal sedemikian
rupa. Beri teguran saja, itu sudah lebih dari cukup.
Hal yang dapat kita tari dari uraian
sebelumnya adalah betapa keadilan di Indonesia bulum kokoh berdiri. Memang
keadilan muthlak bukan kita yang miliki. Selain itu Hukum seperti mata pisau
tajam kebawah yaitu masyarakat bawah dan tumpul keatas. Dan ketegasannyapun
juga masih tebang pilih.
0 komentar:
Posting Komentar